JAKARTA–Badan Pemeriksa Keuangan menilai PT Jamsostek tidak optimal mengelola dana senilai Rp7,2 triliun sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 22/2004.
Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK mengatakan pihaknya menemukan dana yang senilai Rp7,2 triliun tidak dikelola secara optimal oleh Jamsostek.
“Seharusnya dari dana Rp7,2 triliun itu diinvestasikan sehingga ada nilai tambahnya,” ujarnya, Kamis (27/9/2012).
Hal tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 22/2004 tentang pengelolaan dan investasi dana program Jamsostek. “Dampaknya nanti kalau tidak dikembangkan maka perusahaan bisa jadi rugi. Perusahaan Jamsostek jadi kolaps,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya mengaku tidak tahu mengenai penempatan dana yang melanggaran PP 22/2004. “Kami tidak tahu apa yang dimaksud melanggar PP, silahkan tanya BPK,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana perseroan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan. “Seluruh rekomendasi dari BPK merupakan masukan bagi kami dalam rangka transformasi menjadi BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial],” tuturnya.