SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri telah membentuk tiga tim untuk mengungkap rekayasa kasus pajak senilai Rp 28 miliar. Apabila ada bukti yang mendukung mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji pun bisa ikut terseret.

“Siapapun yang terlibat akan diminta pertangungjawabannya setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, Minggu (4/4).

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Tiga tim yang dibentuk Kapolri yakni tim independen untuk menyelidiki dugaan kejanggalan penanganan kasus pajak. Tim Itwasum untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dibawah Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Soekarna. Serta tim untuk mengusut pasca dibukanya blokir rekening yang dikomandoi langsung oleh Ito. Terkait Susno, Ito mengaku kalau pengusutannya tidak berada dibawah tim yang dikomandoinya.

“Saya ini kan konsen menangani pasca dibukanya blokir rekening Gayus. Kalau Susno saya nggak tahu (dibawah tim independen),” jelas Ito.

Ito menambahkan, kalau nantinya ditemukan sejumlah pihak menerima uang pasca dibukanya blokir. Hal itu perlu dibuktikan lagi dengan sejumlah alat bukti pendukung lainnya. “Siapapun juga yang menerima uang harus dibuktikan dulu oleh saksi-saksi apakah menerima uang,” tutupnya.

dtc/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya