SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK akan memanggil lagi Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap di Ditjen Pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal muasal harta tersangka kasus suap perpajakan Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya ingin memaksimalkan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Ketentuan itu menyatakan tersangka kasus korupsi harus menjelaskan secara terperinci asal muasal harta yang dimiliki olehnya.

“Kami melakukan klarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset yang dimiliki oleh tersangka. Klarifikasi ini tidak otomatis penyidik akan memproses tindak pidana pencucian uang,” ujarnya Kamis (16/2/2017).

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, untuk mengklarifikasi pertemuan, komunikasi, atau hal relevan lainnya yang berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut.

Dia mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menghadirkan kembali saksi Arif Budi Sulistiyo yang dinilai oleh terdakwa penyuap Handang, yaitu Ramapaniker Rajamohan Nair selaku Dirut PT EK Prima, memiliki peran penting. Peran itu adalah memperkenalkan dirinya dengan Handang serta pejabat Ditjen Pajak lainnya.

Arif pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada pertengahan Januari 2017 lalu dan bisa diajukan sebagai saksi dalam persidangna karena dalam dakwaan terhadap Ramapaniker, nama Arif turut disebut oleh penuntut umum.

Ditemui seusai pemeriksaan, Handang Soekarno berharap dia merupakan aparatur sipil negara terakhir pada Ditjen Pajak yang tersangkut kasus penyuapan dan berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Saya telah melakukan kesalahan dan teman-teman jangan mengikuti saya dan secara pribadi saya akan pertanggungjawabkan,” katanya.

Handang dan Ramapaniker diamankan KPK pada 21 November 2016 di kediaman Ramapaniker di kawasan Kemayoran, Jakarta, sesaat setelah Ras dan Handang melakukan transaksi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar.

KPK juga mengamankan tiga staf Ramapaniker. Dua orang dijemput di Pamulang dan Pulo Mas sementara satu staf lainnya diamankan di Surabaya. Selain itu, sopir dan ajudan Handang pun turut ditangkap.

Uang tersebut diduga terkait permasalahan pajak yang menimpa PT EK Rima antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar. Handang disangkakan sebagai penerima suap dan Ramapaniker sebagai pemberi suap.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPK, Handang menjanjikan kewajiban pajak PT EK Prima akan hilang jika yang bersangkutan memberinya sejumlah uang. Adapun total uang yang dijanjikan Ras untuk Handang mencapai Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya