SOLOPOS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Polri Edi S. Hasibuan dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (3/12/2016), membahas soal makna dari makar serta kaitannya dengan aksi 4 November dan 212. (JIBI/Solopos/Antara/Angga Pratama)

Polri akan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana untuk rencana makar.

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dugaan perencanaan makar. Aliran dana itu perlu ditelusuri kepolisian untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan rencana makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Untuk melihat apakah didanai atau tidak, tentu penyidik lakukan upaya gali informasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Martinus mengatakan pencarian informasi aliran dana makar tak hanya melalui koordinasi dengan PPATK. Penyidik akan mencari informasi dari berbagai pihak yang dapat memberikan keterangan untuk mendukung dugaan dan sangkaan kepolisian. Hal itu akan terus dilakukan untuk menyelesaikan perkara ini dengan seobjektif mungkin.

Pencarian aliran dana makar dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti baru berupa catatan transfer yang diduga terkait makar. Catatan transfer itu harus ditelusuri untuk mengetahui jumlah, penerima, dan sumber dana. Informasi detail mengenai bukti transfer akan memudahkan kepolisian untuk memetakan aktor makar yang hendak menunggangi aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Penyidik juga telah menemukan barang bukti tambahan lainnya berupa dokumen dan video ajakan makar yang telah diunggah ke media sosial. Menurutnya, barang bukti baru itu akan digabungkan dengan yang sebelumnya telah ditemukan untuk mendapatkan sebuah konstruksi hukum.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan makar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama lebih kurang 20 jam di Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas, dan Firza Huzein.

Kedelapan orang itu dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian di Gedung DPR pada awal pekan ini mengatakan penyidikan atas dugaan makar akan terus berkembang. Bukti permulaan sudah ditemukan, menyusul pemeriksaan terduga aktor dan penyebar ajakan makar.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen, bahwa ada pihak tertentu yang diindikasikan sebagai kelompok yang melakukan pemufakatan jahat menuju makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya