SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan Telkomsel beberapa waktu lalu (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi kegiatan Telkomsel beberapa waktu lalu (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA— Operator seluler terbesar di Indonesia PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mengabulkan permohonan krediturnya, PT Prima Jaya Informatika.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar menilai bahwa telah terbukti secara sederhana bahwa Telkomsel memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat kreditur lain. Hal itu telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengadili mengabulkan pernyataan permohonan pailit pemohon [Prima Jaya],” ujar Agus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012). Putusan tersebut menyebabkan Telkomsel dalam kondisi pailit.

Hakim menunjuk tiga kurator yakni Fery Sama, Edino Girsang, dan Mohamad Solihin. Bertindak sebagai hakim pengawas dalam kepailitan adalah Sutoto Adiputro. Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. “Pasti kami lakukan [kasasi]” katanya saat meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya dia meyakini bahwa kliennya tidak memiliki utang terhadap pemohon karena kewajiban yang didalilkan pemohon. Selain itu, dalam eksepsi yang ditolak majelis hakim, termohon menyatakan perjanjian memuat klausul bahwa jika ada masalah maka akan di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikabulkannya permohonan pailit itu membuat kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, ikut terkejut. “Terkejut juga, tidak seharusnya sampai begini jika mereka mau membayar utangnya,” ujarnya.

Menurutnya majelis hakim sudah menawarkan opsi damai kepada termohon dalam penyelesaian kasus tersebut, namun selalu ditolak termohon. Menurutnya, ini adalah pelajaran bagi perusahaan besar agar tidak meremehkan mitranya yang kecil.

Sebelum pembacaan putusan, ketua majelis hakim Agus Iskandar masih menanyakan apakah kedua belah pihak akan mengajukan perdamaian. Kuasa hukum kedua belah pihak pilih mendengar putusan hakim.

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu akhirnya menempatkan Telkomsel dalam kondisi pailit setelah terbukti secara sederhana memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon sebesar Rp5,3 miliar.

Nilai utang itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan laba perusahaan dalam setahun, yang oleh majelis hakim disebut mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, syarat kepailitan sebagaimana diajukan pemohon ternyata telah terpenuhi.

Selain utang jatuh tempo dan dapat ditagih, disyaratkan pula adanya kreditur lain. Pemohon dalam perkara ini membawa nama PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain. Pada persidangan, termohon menyatakan bahwa utang Extent Media telah dibayar. Akan tetapi, bukti yang disampaikan berupa foto kopi. Hakim, sesuai dengan KUHPerdata, menyatakan boleh tidak mempertimbangan bukti tersebut.

POH Head of Corporate Communication Group PT Telkomsel Ricardo Indra menyatakan perusahaan akan menghormati putusan tersebut. “Terkait dengan masalah pailit yang sedang dihadapi perusahaan menghormati keputusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi,” katanya kepada JIBI/Bisnis.

Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya