SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang narapidana atau napi Rutan Klas 1 Solo, Rachmad Fauzi kabur dengan memanjat atap masjid pada Senin, 4 Juli 2022 sore.

Hal ini membuat geger seisi Rutan. Lonceng berbunyi terus menerus yang menandakan situasi darurat. Informasi yang diperoleh Solopos.com, napi kasus pencurian itu menjalani hukuman di Rutan Solo sejak Maret 2022 dengan hukuman pidana selama dua tahun.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kepala Rutan Klas 1 Solo, Urip Dharma Yoga, menurut pengakuan napi tersebut, sebelum berencana kabur, pada Senin pukul 15.00 WIB, dia sempat menghubungi keluarganya melalui telepon.

Tetapi, karena teleponnya tidak mendapatkan respons. Napi tersebut memutuskan untuk kabur dari Rutan Solo.

Baca Juga: Kronologi Napi Rutan Solo Kabur, Sempat Sembunyi di Toilet Masjid

Dari peristiwa tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan napi di penjara atau Rutan membawa HP/ponsel?

Mengutip situs Hukumonline.com, dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakat dan Rumah Tahanan Negara, seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jembatan Jurug B Solo Perlu Segera Dibongkar

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013.

Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksinya yang diperoleh ada dua, yakni:

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 2022? Cek Jadwal dan Bacaan Niatnya Menurut NU

1. Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.

2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Baca Juga: Kenapa Iduladha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya