SOLOPOS.COM - Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak (baju putih) memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis sambil memegang barang bukti kejahatan perdagangan bayi dalam konferensi pers di Polda, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Kristina Natalia)

Solopos.com, PALU — Kasus perdagangan bayi yang dijalankan oleh sindikat dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah.

Ternyata, bayi yang dibeli oleh sindikat itu bukan dari hasil menculik tapi secara sukarela dijual oleh ibu kandungnya senilai Rp12 juta.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi itu diawali dari pengusutan polisi berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

“Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya,” kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak dalam konferensi pers di Palu, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.

Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulteng diperoleh keterangan bahwa para pelaku, baik perantara sampai penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi.

Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Barat dan Bangka Belitung.

Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tanpa dosa itu berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.

“Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari hasil penyidikan Polda Sulteng, telah menetapkan enam orang tersangka hasil penangkapan di Bekasi dan pengembangan di Bangka Belitung.

Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM, 41, KL alias L, 35, YN, 45, A alias Y, 35, RS alias R, 39, SS alias S, 29, dan F masih dalam pencarian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.

“Kasus ini masuk tahap penyidikan dan kami menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang terakhir memelihara bayi,” tutur Parajohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya