SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (corruptionsucks.com)

Solopos.com, KUPANG -- Ibu rumah tangga bernama Adriana Lulu Djami, 33, diamankan oleh Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena terbukti telah membunuh putri kandungnya yang masih berumur dua tahun.

Pembunuhan anak oleh ibu kandung itu terjadi pada Rabu (1/1/2020), sekitar pukul 22.20 Wita.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku beralasan kesal karena putri kandungnya buang air kecil di kasur. Adriana Lulu Djami ditangkap Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) saat hendak menguburkan korban di jalur penghijauan Jl. Adi Sucipto, Penfui, Maulafa, Kupang.

Kejadian bermula ketika tiga anggota Pomau melihat sebuah kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Adi Sucipto. Kemudian, mereka menemukan pelaku sedang berusaha mengubur sesuatu yang dibungkus menggunakan kain.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: 100 Posko, Wiwaha Optimistis

"Pelaku ditangkap oleh anggota Pomau antara lain Serda Helman, Pratu Bayu, dan Pradan Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Kupang, Iptu Hasri Manase Jaha, yang dikutip dari Detik.comJumat (3/1/2020).

Baca Juga: Berita Terpopuler: Rubicon Bupati Karanganyar Gagal Seberangi Sungai

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata yang dibungkus kain adalah jasad seorang anak perempuan dan menurut pengakuan pelaku, jasad tersebut adalah putri kandungnya yang berusia dua tahun.

Lebih lanjut, Hasri Manase Jaha mengatakan pelaku membunuh korban dengan cara membenturkan kepala putri kandungnya berulang kali dan mengakibatkan korban panas tinggi, kejang-kejang, dan berakhir meninggal dunia.

Menurut dia, pelaku merupakan ibu rumah tangga dan menetap di kos Jalan TTU, Uki Tau, RT042 RW002 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, dirinya kesal karena anaknya yang masih berumur 2 tahun kerap mengompol. Ia kemudian membenturkan kepala korban secara berulang-ulang di tembok. Korban yang mengalami luka pada bagian kepala langsung panas tinggi dan kejang-kejang.

"Pelaku sempat memberikan obat. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban kembali kejang-kejang. Pelaku panik dan sempat memberikan napas buatan namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia," katanya.

Pelaku lalu menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia. Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke tempat kejadian. Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya menyuruh pelaku menguburkan korban di hutan dekat bandara.

Dia menjelaskan pelaku dan suaminya menikah siri di TDM pada tanggal 25 Oktober 2016 dan pelaku merupakan istri kedua.

"Pelaku mengalami depresi dan permasalahan ekonomi serta adanya permasalahan dengan suaminya," tandasnya dilansir liputan6.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya