SOLOPOS.COM - Alawy Yusianto, siswa yang menjadi korban tawuran pelajar. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Alawy Yusianto, siswa yang menjadi korban tawuran pelajar. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Nazzarudin Lubis, kuasa hukum FR, 19, terduga pelaku pembacokan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, 15, mengatakan senjata tajam yang digunakan kliennya untuk membunuh tidak dibawa dari rumah, melainkan ditemukan di lokasi kejadian.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Arit itu tidak dibawa dari rumah, melainkan ditemukan. Dia hanya ambil yang ada saja, mungkin kalau ada batu dia akan ambil batu, sehingga saya melihat unsur pidana 338 sangat sedikit sekali,” kata Nazzarudin di Polres Jaksel, Jumat. Hari ini FR, siswa SMAN 70 kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan. Nazzarudin mengatakan FR diduga keras melakukan tindak pidana pasal 170, 351, dan 338, dan masih diduga sebagai pelaku. “Sampai saat ini masih diduga karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah,” kata dia.

Kondisi kesehatan FR menurut Nazzarudin sangat baik. FR juga kooperatif, serta menyesali perbuatannya. Nazzarudin membantah jika kliennya yang ditangkap di Jogja, Kamis (27/9/2012) pagi, berniat melarikan diri ke luar negeri. Nazzarudin menyebutkan kliennya hanya ingin menenangkan diri ke Yogyakarta. “Tidak benar dia melarikan diri, tapi memang dia tidak cerita dengan keluarga. Tidak ada cerita dia mau lari ke Singapura, hanya menenangkan diri ke Yogyakarta, karena sebagai anak usia 19 tahun, dia ketakutan,” ujar dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Hermawan mengatakan FR pernah ditahan tahun 2011 akibat kasus yang sama, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi hukum. “Dia pernah ditahan tahun 2011 kasus yang sama, di mana dia tawuran dan dihantam dengan gir, namun pada saat itu antara pelapor dan terlapor melalui komite sekolah didamaikan. Namun ini pasti mempengaruhi hukum,” ujar Hermawan.

Hermawan menjelaskan, saat ini dari SMAN 70 baru FR yang diperiksa sebagai pelaku kejahatan pembunuhan pasal 338, serta empat orang yang diduga melindungi FR. “Bantuan hukum sudah ada pengacara,” kata Hermawan. Sebelumnya Hermawan mengatakan terdapat empat orang yang mendampingi FR saat ditangkap di Jogja. “Selain dia ada empat orang lainnya di mana kita masih mendalami empat orang ini. Kalau misalnya dia terkait hubungan darah atau keluarga atau sepupu, tentu tidak bisa dikenakan pasal 221 karena hubungan darah tadi,” kata Hermawan.

Dia menjelaskan, penjelasan dalam pasal 221 ayat 3, hubungan darah tidak sesuai dengan pasal 221 ayat (1) ke-1. Menurut dia pasal 221 ayat (1) ke-1 menjelaskan setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu, maka orang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sembilan bulan penjara.

“Yang kita tahu yang tiga orang masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada satu yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sebgai tersangka pasal 221 ayat (1) ke-1,” ujar dia. Menurut dia, ketiga orang yang masih hubungan darah yaitu kakak dan adik, berinisial DD, DN dan DP. Sedangkan yang membawa kabur dari Jakarta merupakan temannya berinisial AD dan kakak FR yang berinisial DN.

“Dia menggunakan kendaraan biasa menuju ke sana kemudian informasi terakhir dia mau ke Banyuwangi rencananya, tapi sudah ditangkap di Yogyakarta sebelum apa yang mereka rencanakan,” ujar Hermawan. Hermawan mengatakan pemeriksaan FR masih dilakukan. Perkembangan lain telah diperiksa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa celurit atau arit, serta darah di baju korban serta darah di handuk milik korban yang identik dengan darah yang ada di celurit yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pada saat kejadian siswa SMAN 70, termasuk FR, yang terlibat tawuran Senin (24/9/2012), tidak mengikuti ujian pelajaran agama. “Dari pemeriksaan beberapa saksi menyatakan bahwa clurit itu yang dipakai pelaku,” ujar Hermawan.

Kronologi penemuan clurit, menurut Hermawan, pada saat kejadian, guru SMAN 6 berusaha menangkap pelaku, kemudian terjadi pergumulan di mana clurit yang dibawa pelaku terjatuh, dan oleh guru tersebut ditendang menjauh serta diambil oleh saksi lain yakni satpam minimarket di sana. Satpam tersebut menyerahkan senjata tajam itu kepada guru SMAN 70, lalu barang tersebut diambil polisi. “Dengan mengalirnya alat bukti tersebut, jelas memang itu dipegang oleh pelaku, namun masih diselidiki itu milik siapa,” kata dia.

Hermawan menjelaskan, FR saat ini berusia 19 tahun. Namun masih akan dipastikan melalui akte kelahiran yang bersangkutan. “Kalau dipastikan dia umur 19 tahun, ya kita kenakan normal pasal orang dewasa. Tapi kalau dari akte kelahirannya nanti terbukti bahwa dia dibawah umur, ya kita kenakan juga undang-undang peradilan anak dimana sanksi hukuman orang dewasa dipotong sepertiga untuk ancaman hukuman anak-anak,” kata Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya