SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku tawuran di Jl. Suci RT 009/RW 004, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Minggu (12/2/2023) dini hari. Pelaku diduga melukai seorang pemuda dengan senjata tajam di bagian perut sehingga membuatnya meninggal dunia.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Jakarta, Senin (13/2/2023), menjelaskan tawuran itu antarkelompok T dan C pada Minggu sekitar pukul 03.15 WIB.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurut dia, korban, RH, 21, merupakan anggota kelompok T yang berjumlah 12 orang. Kelompok T menyerang lantaran ditantang oleh kelompok C.

“Kelompok T bergerak dengan jalan kaki menuju Jl. Suci dan ketika di jalan tersebut sudah ditunggu oleh kelompok C. Terjadilah saling serang dan korban yang membawa senjata tajam celurit sempat terdesak mundur, namun korban masih tetap maju menyerang kelompok C,” katanya dikutip dari Antara.

Saat itulah RH terkena sabetan senjata celurit kelompok C. Perutnya terkena sabetan celurit dan korban langsung jatuh ke tanah.

Ketika korban RH bersimbah darah di bagian perutnya, rekan-rekannya yang juga saksi membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Dokter jaga di IGD RS Polri yang memeriksa menyatakan korban meninggal dunia.

Polres Jaktim menduga pemuda berinisial AR alias Kiki Ambon, 21, sebagai pelaku. Itu berdasarkan bukti video rekaman telepon seluler seorang satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Selanjutnya AR dicari di tempat indekosnya, namun tidak ada. Kemudian kami dapat informasi bahwa alamat orang tua terduga pelaku Kiki Ambon di daerah Pagalarang Setu. Pada Minggu sekitar jam 13.30 WIB pelaku dapat ditangkap,” ujarnya.

Pelaku AR pun, kata Fanani, mengakui telah melukai korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit.

Pelaku juga mengaku telah membuang barang bukti celurit setelah melukai korban di tempat kejadian.

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya