SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka menyatakan program yang disampaikan pada Rabu (25/10/2023) ingin melanjutkan pemerintahan Jokowi. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan program yang disampaikan pada pidato perdananya, Rabu (25/10/2023) melanjutkan program pemerintah Presiden Jokowi.

“Saya di awal pidato sudah bilang, yang kami fokuskan adalah keberlanjutan dan penyempurnaan. Kuncinya adalah konsistensi,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (27/10/2023) siang.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Isu keberlanjutan ini itu disampaikan Gibran saat berpidato dalam acara deklarasi resmi pasangan Prabowo Subianto-Gibran di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, sebelum mendaftar ke KPU.

Gibran langsung bicara tentang program-program yang ia tawarkan. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan akan melanjutkan program yang sudah dilakukan saat ini. Ada empat program yang disampaikan Gibran dalam pidato pertamanya, yakni dana abadi pesantren, kredit.

Selanjutnya startup, Kartu Indonesia Sehat (KIS) lansia, dan Kartu Anak Sehat. Dia juga bicara soal hilirisasi untuk komoditas pertambangan, pertanian, perikananan. “Ini wajib. Dan juga ekonomi hijau dan energi hijau untuk keberlanjutan,” kata Gibran.

Adapun sejumlah program dari empat program yang disebutkan Gibran itu sudah ada atau dijalankan pemerintah Presiden Jokowi. Sejumlah pihak mengkritik program yang disampaikan Gibran.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai PPP, Achmad Baidowi, wacana dana abadi untuk pesantren bukan program baru.

“Dana abadi pesantren bukanlah program baru melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (27/10/2023).

Dia menjelaskan program itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. PP 82/2021 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dia menegaskan lahirnya UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.

Dia mengatakan pada 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas SDM Pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya