SOLOPOS.COM - Ilustrasi (satunegeri.com)

Tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.300 VA ke atas kembali naik bulan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif tenaga listrik untuk beberapa golongan yang sudah mengikuti penyesuaian tarif listrik (listrik adjustment) mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2015.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melansir pada situs resminya, bahwa tarif listrik untuk delapan golongan mengalami kenaikan mengikuti harga ICP (Indonesia Crude Price), kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Untuk golongan R-2 yakni rumah tangga besar dengan daya 3.300 VA hingga 5.500 VA mengalami kenaikan dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81. Begitu pula dengan golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas serta golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA yang juga naik Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81.

Sementara itu Golongan B-3/TR di atas 200 kVA dan golongan I-3/TM di atas 200 kVA naik dari 1.055,47 menjadi 1.108,70. Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas naik dari Rp991,60 menjadi Rp 1.063,80. Golongan P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81.

Sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.055,47 menjadi Rp1.108,70. Golongan P-3/TR naik dari Rp1.465,89 menjadi Rp1.514,81. Sementara itu, golongan L/TR, TM serta TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73.

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk dua golongan rumah tangga R1 1.300 VA dan R1 2.200 VA masih tetap sama yakni sebesar Rp1.352. Kedua golongan tersebut belum mengalami penyesuaian tarif lantaran PLN akan menunda penerapan penyesuaian tersebut hingga Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya