SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Tarif listrik ternyata sudah naik per 1 April lalu. Untuk golongan rumah tangga, tarif listrik akan naik per 1 Mei.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif tenaga listrik (tariff adjustment) naik per 1 April 2015.
Berdasarkan situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diunggah pada Kamis (2/4/2015) tarif listrik untuk lima golongan mengalami kenaikan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Untuk tarif R-1 dan R-2 atau golongan rumah tangga masih tetap dan direncanakan baru akan naik per 1 Mei 2015.
Berikut adalah kenaikan tarif tenaga listrik untuk golongan lainnya:

– Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas serta golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
– Golongan B-3/TR di atas 200 kVA dan golongan I-3/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.027,26 menjadi 1.055,47.
– Golongan I-4/TT 30.000 VA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp991,60.
– Golongan P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
– Golongan P-2/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.027,16 menjadi Rp1.055,47.
– Golongan P-3/TR naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
– Golongan L/TR, TM serta TT naik dari Rp1.501,46 menjadi Rp1.542,84.

Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan kenaikan tarif tenaga listrik kali ini disebabkan karena kenaikan harga ICP (Indonesia Crude Price), dan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

“Kenaikannya [tarif tenaga listrik] karena ICP naik, kurs juga,” ucap Benny Marbun kepada Bisnis/JIBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya