SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Tarif listrik, PLN menaikkan tarif listrik terhadap pelanggan yang masuk 12 golongan.

Solopos.com, JAKARTA–Tarif tenaga listrik dari 12 golongan yang sudah mengikuti penyesuaian tarif mengalami kenaikan berkisar Rp8—Rp11 per kilowatt hour (Kwh) pada Juni lantaran menguatnya harga minyak bumi.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), keseluruhan tarif listrik yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif (tarif adjustment) mengalami kenaikan pada Juni.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan indikator yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik adalah penguatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang terjadi pada April 2016.

Harga ICP pada April naik US$3,1 per barel menjadi US$37,20 per barel dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$34,19 per barel.

“Perubahan tarif Juni 2016 mengikuti perubahan variabel makro ekonomi pada April 2016 terhadap Maret 2016. Salah satunya harga ICP,” ujar dia seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (1/6/2016).

Kenaikan tersebut terjadi pada tarif tegangan rendah (TR) yang naik Rp11 per kWh menjadi Rp1.365 per kWh dibandingkan dengan bulan sebelumnya Rp1.353 per kWh.

Kenaikan ini yang paling tinggi dibandingkan dengan tegangan lainnya. Tarif tegangan rendah meliputi golongan R1 dengan daya 1.300 volt ampere (VA) serta 2.200 VA. Selain itu, tarif rendah juga mencakup golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA).

Untuk tarif tegangan menengah (TM) naik Rp9 per kWh menjadi Rp1.050 per kWh di bandingkan dengan pada Mei Rp1.041 per kWh. Tegangan menengah meliputi golongan B3 dengan daya di atas 200 kVA dan golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA. Golongan ter sebut mencakup bisnis skala besar, industri skala menengah serta kantor pemerintahan skala besar.

Untuk tarif tegangan tinggi (TT) naik Rp8 per kWh dibandingkan dengan bulan sebelumnya Rp940 per kWh menjadi Rp925 per kWh. Tarif tegangan tinggi mencakup golongan I4 yakni dengan daya di atas 30 megavolt ampere (MVA).

Kenaikan tarif listrik ini menjadi sangat tipis dikarenakan dua faktor lainnya, yakni inflasi mengalami penurunan serta penguat an rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada April.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menegaskan meskipun harga minyak fluktuatif tidak terlalu berpengaruh pada perubahan tarif.

“Sebab, komponen milik kami, yaitu pembangkit listrik yang menggunakan BBM , kecil sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan kenaikan harga listrik tersebut memang mengikuti tiga faktor yakni harga minyak, kurs rupiah, dan inflasi.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya