SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik (Dok/JIBI/Solopos)

Tarif listrik kembali turun pada Februari 2016.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif listrik yang telah mengikuti mekanisme penyesuaian tarif akan kembali turun sebesar 1,2% pada Februari 2016 dibandingkan pada Januari 2016. Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir mengatakan telah menandatangani ketetapan tarif listrik untuk Februari.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Yang rendah turun sampai Rp17 per kWh,” katanya seusai rapat di DPR. Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan tarif tegangan rendah (TR) tarifnya turun sebesar Rp17 per kWh menjadi Rp1.392 per kWh dari sebelumnya pada Januari Rp1.409 per kWh.

Tarif tegangan rendah tersebut meliputi golongan R1 dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) serta 2.200 VA yang baru mengikuti skema penyesuaian tarif bulan lalu. Selain itu, tarif rendah juga mencakup golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA).

Sementara itu, penurunan juga terjadi pada golongan tegangan menengah (TM) yakni B3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya menurun sebesar Rp13 dari Rp 1.007,15 per kWh menjadi Rp994.15 per kWh. Adapun golongan ini mencakup bisnis skala besar, industri skala menengah serta kantor pemerintahan skala besar.

Selain itu, penurunan juga terjadi untuk tegangan tinggi (TT) yakni golongan I4 yakni dengan daya di atas 30 mega volt ampere (mVA). Penurunan yang terjadi sebanyak Rp14 per kWh dari semula Rp970,35 per kWh menjadi Rp965.35 per kWh.

Benny mengatakan penurunan tarif tersebut terjadi karena penguatan nilai Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang terjadi pada Desember 2015. “ICP [Indonesian Crude Price/harga minyak mentah Indonesia] Desember turun jadi US$39 per barel dibanding November US$41,44 per barel,” katanya.

Sejak 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Kemudian pada Desember 2015, PLN kembali memberlakukan skema tersebut untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya