SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal sitaan Bea dan Cukai. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 [persen], SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujarnya di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Selain itu, dia melanjutkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, sambung Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca Juga Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10% pada 2023 dan 2024

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama lima tahun ke depan,” imbuhnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 tahun-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan lainnya adalah mengenai konsumsi rokok menjadi terbesar kedua di konsumsi rumah tangga setelah beras. Konsumsi tersebut bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga Cukai Rokok Naik, Gaprindo: Permintaan Terpengaruh

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan alasan penaikkan tarif cukai, yakni untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Dia berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap penurunan keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkas Sri.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sah! Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya