SOLOPOS.COM - Pradja Suminta (Foto: Dok SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Terdakwa perkara buku ajar tahun 2003, Pradja Suminta menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/5/2011).

Pernyataan kasasi mantan penanggungjawab proyek buku ajar itu diterima panitera muda pidana pagi hari.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Kejari Solo dan terdakwa buku ajar lainnya, Amsori sudah menyatakan kasasi beberapa hari lalu. Mereka mengaku sudah mengantongi berbagai alasan untuk terus berjuang di jalur hukum.

“Ya, hari ini, PN Solo sudah menerima pernyataan kasasi Pak Pradja. Informasi yang dapat kami sampaikan masih sebatas itu dulu terkait kasus buku ajar,” kata Panitera Muda Pidana, Sunarto saat ditemui wartawan di PN Solo, Senin (2/5/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya