SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah secara resmi mengeluarkan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra. MK menyatakan Hendarman Supanji sudah bukan Jaksa Agung lagi. Namun pemerintah membela Hendarman.

Mensesneg Sudi Silalahi menyampaikan tanggapan resmi atas putusan MK di kantor Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (23/9/2010). Berikut tanggapan Sudi Silalahi:

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

1. Putusan MK No 49/PUU-VIII/2010 menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan adalah sesuai dengan UUD 45 secara bersyarat (conditionally constitutional).

2. Pemerintah mengormati putusan MK tersebut, utamanya sebagai perwujudan penghormatan kepada UUD 1945 dan negara hukum RI.

3. Putusan MK tersebut, menegaskan tidak ada masalah keabsahan, baik konstitutional dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supanji. Lebih jauh MK memutuskan presiden tidak dapat dikatakan inkonstusional dan jabatan Jaksa Agung tidak dapat dikatakan tidak ilegal (paragraf 3.28 halaman 131-132).

4. Putusan MK juga memperjelas dimana periodisasi jabatan Jaksa Agung yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU Kejaksaan. Kejelasan itu akan menjadi dasar hukum bagi masa jabatan jaksa agung yang akan datang paling tidak untuk sementara waktu, yaitu sebelum adanya perubahan UU Kejaksaan terkait dengan kejelasan masa jabatan Jaksa Agung.

5. Sehubungan dengan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji pasca putusan MK, bahwa sebelum putusan MK dibacakan, sebagaimana diketahui Presiden telah merencanakan pergantian Jaksa Agung dalam waktu dekat. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan UU Kejaksaan dan disahkan dengan penertiban Keppres.

6. Kepada semua pihak agar menghormati hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya