SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA — Setelah divonis 1,5 tahun karena terbukti turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjadi tanda tanya apakah kariernya di Polri berlanjut atau dipecat.

Beberapa pengamat hukum berbeda pendapat tentang hal ini.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Penelusuran Solopos.com, Rabu (15/2/2023), pemberhentian seorang anggota Polri diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 111 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 11 PP No.1/2003:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana;

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Pasal 12 PP No.1/2003:

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 111 Perpol No.7/2022:

(1) Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terduga pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran;

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Beda Pendapat

Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri karena hanya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Reza Indragiri Amriel menyatakan Richard Eliezer tidak akan dipecat karena divonis kurang dari dua tahun penjara.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri masih bisa diselamatkan.

Alasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat.

“Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu,” kata Reza, seperti dikutip Solopos.com, Rabu, dari tayangan KompasTV.

Brotoseno adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.



Brotoseno sempat bertugas di KPK tetapi dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan asmara dengan artis Angelina Sondakh yang kala itu narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Brotoseno akhirnya dipecat dari Polri karena hukumannya lima tahun penjara.

Berbeda, pengamat hukum asal Kota Solo Muhammad Taufiq menyatakan Eliezer tidak bisa lagi berdinas sebagai anggota Polri karena kasus yang membelitnya mempunyai ancaman lebih dari 15 tahun.

Taufiq mendasarkan pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pada Pasal 111 Perpol No.7/2022 disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.

“Pasal 111 huruf (c) disebutkan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jadi jelas PTDH karena ancaman pasalnya 15 tahun dan seumur hidup,” ujar Taufiq kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya