SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Tambak udang Bantul melanggar izin, namun petambang tak gentar dengan sanksi pidana

Harianjogja.com, BANTUL– Petambak udang di sepanjang pesisir selatan Bantul mengaku tidak gentar dengan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang akan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) berisi sanksi pidana bagi tambak tak berizin.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Perda yang akan disahkan Senin (20/4/2015) pekan depan itu, mengatur sanksi pidana denda atau kurungan bagi tambak yang tidak mengantongi izin lingkungan.

Ketua Paguyuban Petambak Udang Bantul, Sudarno mengungkapkan, disahkan atau tidaknya aturan anyar itu, kegiatan tambak udang tetap akan berjalan. “Teman-teman tetap jalan terus,” ungkap Sudarno, Jumat (17/4/2015).

Para petambak udang menurut dia berpegang pada janji Pemkab Bantul untuk menata dan merelokasi usaha tambak udang ke tempat baru.

Bila ternyata ada aturan baru soal perizinan lingkungan, pihaknya menyerahkan semua itu ke Pemkab Bantul untuk membantu memfasilitasi perizinan tambak.

Sejatinya lanjut Sudarno, para petambak sudah mulai mengarah pada penyelamatan lingkungan. “Misalnya saat ini ada 19 kolam tambak di Dusun Wonoroto, Gadingsari, Sanden yang drainase pembuangan limbahnya disatukan, itu arahnya untuk lingkungan. Jadi kami ikut saja aturannya, cuma kalau sekarang masih tetap jalan,” papar dia.

Terpisah, Topo, Kepala Desa Parangtritis, Kretek Bantul yang selama ini getol membela petambak mengatakan, para petambak di desanya juga tidak takut dengan ancaman sanksi pidana tersebut. “Kalau mau dicek, dari Kulonprogo sampai Bantul mana ada tambak yang berizin. Pokoknya warga tetap jalan,” tegas Topo.

Selama ini kata dia, keberadaan tambak udang sangat membantu menggerakan ekonomi masyarakat. Menutup tambak udang lantaran tidak berizin menurutnya bukan perkara mudah bagi masyarakat pesisir, sebab mereka telah merogoh biaya ratusan juta untuk membangun tambak itu.

“Kalau pun memang harus berizin, tolong warga itu dibantu difasilitasi. Kami mau kok. Pemerintah di atas itu kalau buat aturan tolong juga memperhatikan kondisi di bawah,” lanjutnya.

Selama ini ditambahkannya, warga pesisir tidak pernah dilibatkan atau diserap aspirasinya oleh DPRD DIY dalam penyusunan Perda, padahal ke depan aturan itu bakal berdampak pada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya