SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender (Myjewishlearning.com)

Pemerintah menetapkan hari lahir Pancasila sebagai libur nasional.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Total libur nasional dan cuti menjadi 20 hari terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Pada SKB yang lama terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Dilansir laman Seskab.go.id, penetapan libur nasional sepanjang 2017 ini sebenarnya sudah diteken pada 14 April 2016 lalu. Namun, ada revisi terkait Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni atau hari lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.

SKB ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifudding, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

– Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
– Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
– Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
– Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
– Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
– Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
– Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
– Kamis, 1 Juni, Hari Lahi
r Pancasila
– Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
– Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
– Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
– Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

– Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya