SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bupati Garut, Aceng Fikri (kanan). dokJIBI/SOLOPOS/Ant

JAKARTA – Bupati Garut, Aceng Fikri, tampaknya tak terima dengan pemakzulan dirinya. Selain mengancam akan menggugat MA, DPRD Garut beserta jajarannya, Aceng juga akan menggugat Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

“Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan,” kata kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.

Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut.

“Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri,” tuturnya.

Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. “Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau  Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi,” jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang akan dituntut pihak Aceng kepada Presiden, MA dan DPRD Garut beserta jajarannya,  jumlahnya sangat tinggi. “Kami akan tuntut Rp 5 triliun,” tegas Eggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya