SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang–
Orang tua bayi yang kehilangan bayinya di RSUD Semarang, M Yahron dan Dwi Setyowati akhirnya resmi melaporkan Direktur RS setempat Niken Widyah Hastuti ke Polisi. Mereka mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari rumah sakit.

“Sejauh ini, pihak RS tampak tak serius menangani penculikan anak klien kami,” kata kuasa hukum orang tua bayi, Suwondo di Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (4/11).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Niken yang merupakan penanggung jawab RS dituduh melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengatakan, selama ini, Niken menyebut penculikan bayi itu sebagai musibah. Padahal kejadian itu tak terlepas dari longgarnya pengawasan di RS.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Setelah itu, kami akan menggugat secara perdata,” jelasnya.

Anak pasangan Yahron dan Dwi, yang baru berumur dua hari diculik di RSUD Semarang, 22 Oktober lalu. Saat ini, polisi belum menemukan jejak sang pelaku yang diidentifikasi sebagai perempuan berumur 30-an tahun itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya