SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Penganiayaan pasien terhadap dokter terjadi di Provinsi Lampung. Seorang pasien bersama keluarganya nekat menganiaya dokter karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan tersebut.

Kasus penganiayaan yang menimpa dokter itu terjadi di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (22/4/2023). Kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku AW yang juga pasien bersama kakaknya, MH, kepada dokter yang bertugas di puskesmas itu, dr Carel Triwiyono Hamongan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dokter oleh pasien di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat itu. Ia juga menyatakan jika pelaku telah diamankan aparat kepolisian.

“Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat,” kata Pandra, Selasa (25/4/2023).

Ia menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari Polres setempat bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia, diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Meski demikian, pelaku MH tidak puas atas pelayanan dan penjelasan dari dokter tersebut. Ia pun laangsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter ke lantai bersama adiknya, AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya