SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Solopos.com, JAKARTA -- Tak puas dengan penanganan lima perkara korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan itu sudah disampaikan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Lima penanganan perkara yang digugat MAKI, yakni kasus Bank Century, e-KTP, bansos Corona Kemensos, pengadaan Helikopter AW-101, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Berikut  penjelasan kelima perkara tersebut:

1. Bank Century

Sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan SP3 BLBI, Ini Penjelasan Boyamin...

2. e-KTP

KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun. Padahal, mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

3. Pengadaan Heli AW-101

KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

4. Bansos Corona

KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos. Namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK. Namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: KPK Lepas Sjamsul Nursalim lewat SP3 Kasus BLBI, MAKI Bergerak

5. Gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna

KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk. Sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap karena dianggap perkara kecil di daerah.

Menurut Boyamin, praperadilan ini diajukan untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun. Boyamin berpandangan bahwa salah satu upaya menaikkan indeks persepsi tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.

"MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK. Sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," papar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya