SOLOPOS.COM - Pemerintah akan kembali membuka lowongan untuk formasi CPNS dan PPPK 2022 dengan total kuota penerimaan sebanyak 1.086.128 orang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pengumuman seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah ditutup pada Rabu (18/10/2023), di mana bagi yang tidak lolos seleksi, dapat mengajukan sanggahan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id. Masa sanggah dimulai pada hari ini, Kamis (19/10/2023), hingga Sabtu (21/10/2023). 

Pengajuan masa sanggah dapat dilakukan oleh peserta tertolak dengan memenuhi sejumlah persyarat, agar dapat mendapat hasil baik. 

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi yakni, seperti dilansir Bisnis.com.

  • Isi alasan sanggah di fitur “Ajuan Sanggah” dengan memberikan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
  • Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur “Ajuan Sanggah” karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja 
  • Kesempatan mengajukan sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali 

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023: 

  1. Klik “Ajukan Sanggah” pada laman sscasn.bkn.go.id, apabila hasil seleksi administrasi tidak lolos. 
  2. Jangan lupa untuk cek alasan peserta tidak lolos yang tertera pada sistem
  3. Setelah klik “Ajukan Sanggah” akan muncul form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah 
  4. Pilih “Lihat” untuk mengecek dokumen dan masukkan alasan sanggah 
  5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen 
  6. Klik “Akhiri Proses Sanggah” 
  7. Apabila muncul tulisan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”, klik “Baiklah” 
  8. Lanjutkan dengan klik “Iya” setelah muncul tulisan konfirmasi sanggahan 
  9. Setelah itu, akan muncul kotak bertuliskan “Pengajuan sanggah berhasil” 
  10. Nantinya, apabila sanggahan diterima, maka dalam halaman Resume Pendaftaran akan muncul tulisan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”. 
  11. Langkah selanjutnya yang anda lakukan yakni mencetak kartu digital untuk keperluan seleksi dan tes selanjutnya. 

Yang perlu diketahui, pelamar tidak boleh memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah saat mengajukan sanggahan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tak Lolos Administrasi CPNS 2023? Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya