SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah dinilai melakukan pembangkangan hukum. Niat untuk tetap menggelar ujian nasional (UN) justru melawan keputusan Mahkamah Agung (MA). Semestinya UN distop dahulu hingga ada perbaikan seperti titah pengadilan.

“UN tidak bisa dilaksanakan. Bila tetap melaksanakan, justru membangkang putusan pengadilan. Pemerintah melanggar hukum dan bahaya. Seharusnya pemerintah menjadi teladan,” kata pengacara penggugat UN, M Isnur melalui telepon, Senin (30/11).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dia menjelaskan, bila alasan larangan tidak disebutkan di dalam amar keputusan, hal itu mengada-ngada. Seharusnya pemerintah memperhatikan baik-baik detail putusan.

“UN bisa dilaksanakan kalau ada perbaikan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi. Sekarang mana buktinya, di sejumlah tempat di Cianjur Selatan dan di pelosok Aceh masih ada sekolah yang rusak,” terangnya.

Pemerintah harus benar-benar mematuhi syarat yang ditetapkan pengadilan lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan UN.

“Bila tetap dilaksanakan, pemerintah dalam hal ini Depdiknas tidak menghormati hukum dan UU. Kita akan mendesak kepala negara dan DPR untuk bertindak,” kuncinya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya