SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Jumat (5/11) pukul 08.30 WIB setelah menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi akan menjalani karantina mandiri di Istana Bogor selama 3 x 24 jam seusai lawatan kerja ke sejumlah negara di luar negeri.

Presiden Jokowi dan rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/11/2021) pukul 08.30 WIB setelah melawat kerja ke luar negeri sejak Jumat (29/10/2021). Kepala Negara dan rombongan menempuh perjalanan selama sekitar delapan jam dari Dubai, Uni Emirat Arab menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Baca Juga : Awas, Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa Warning untuk Seluruh Dunia

Kepulangan Presiden Jokowi ke tanah air tanpa penyambutan pejabat. Hal itu sebagai bagian dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri. Dari bandara Soekarno-Hatta, Presiden Jokowi dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menjelaskan sesuai aturan berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina. “Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan setibanya di Tanah Air. Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru seperti dilansir Suara.com, Jumat.

Baca Juga : Cegah Terpapar Covid-19, Bupati Bantul Bicara Dua Tameng

Selain itu, lanjut Heru, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya di Wisma Bayurini selama menjalani karantina. Hal itu sesuai dengan prosedur tempat karantina. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, membenarkan presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Ganip menjelaskan Presiden Jokowi juga diwajibkan menaati aturan lain, seperti menjalani tes PCR setiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker, menghindari kegiatan tatap muka, dan melakukan tes PCR pada hari ketiga. Sesuai Surat Edaran No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Waduh! Kasus Covid-19 di Yogyakarta Kembali Naik, Ini Pemicunya

Ganip juga menjelaskan pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam. “Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam. Setelah menjalani karantina tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya