SOLOPOS.COM - Pejabat imigrasi menggiring warga Inggris berinisial JWH (kedua kiri) yang melanggar overstay dan ketertiban umum di Gili Air dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang warga Inggris berinisial JWH, 38, dideportasi ke negara asalnya setelah terungkap membakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Selain mengganggu ketertiban umum, JWH juga telah melampaui masa kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia yang seharusnya paling akhir 8 Mei 2023.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hukuman deportasi itu sebagai jalan keluar setelah mediasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, menurut Pungki, pihaknya menerapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asal yang bersangkutan.

Selain mengganggu ketertiban umum, JWH dalam pemeriksaan turut terungkap telah melampaui masa kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia yang sudah habis pada 8 Mei 2023.

Perihal kasus JWH melakukan aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, Pungki meyakinkan pihaknya sudah membantu penyelesaian melalui proses mediasi.

“Terkait kasus pembakaran itu sudah selesai melalui mediasi dengan bukti JWH membayar ganti rugi akibat aksi pembakaran tersebut,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Deportasi pun dilakukan dengan pengawalan. JWH diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya