SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara-HO)

Tak cuma terkait Tamasya Al Maidah, Maklumat Bersama berisi larangan pengerahan massa yang intimidatif di Pilkada Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan agar tidak perlu ada pengerahan massa saat Pilkada putaran kedua DKI Jakarta. Bahkan, dia menegaskan larangan melakukan pengerahan massa yang intimidatif.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya pikir tidak perlu untuk ada pengerahan massa sampai ke Jakarta karena mekanisme pemilu sudah ada, apalagi di Jakarta ini, ada Bawaslu, saksi-saksi kemudian ada pengamat independen, ada media, semua ada,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/4/2017).

Tito menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

“Kalau sampai ada pengerahan massa yang terkesan intimidatif, maka Polri sekali lagi dengan diskresinya dapat melakukan penegakan hukum bahkan dalam bahasa yang lebih tegas, kita dapat amankan yang bersangkutan paling tidak 24 jam,” tegas Tito.

Mereka yang akan ditahan dalam 24 jam itu, misalnya, karena melakukan kekerasan pidana, membawa senjata tajam, dan melakukan intimidasi. “Itu semua ada pidananya, kita bisa melakukan tindakan hukum ke mereka,” tambah Tito.

Tito juga mengingatkan bahwa Polri mengerahkan 65.000 personel untuk mengamankan Pilkada Jakarta putaran kedua. Pengamanan itu untuk menjamin tidak ada intimidasi terhadap pemilih Jakarta.

“Saya pikir kekuatan yang dikerahkan cukup besar lebih kurang 65.000 di antaranya adalah 20.000 dari kepolisian, 15.000 dari TNI dan sisanya dari linmas dari Kemendagri dan pemda. Dengan kekuatan sebesar ini, lebih besar dari pengamanan sebelumnya, Insya Allah Jakarta akan aman dan kita menjamin masyarakat Jakarta untuk bebas memilih menurut pilihan masing-masing,” jelas Tito.

Larangan mobilisasi itu menurut Tito bukan hanya terkait dengan ajakan “Tamasya Al maidah” yang sebelumnya banyak beredar di media sosial, tapi juga mobilisasi massa oleh pihak lainnya. “Larangan tadi bukan hanya berlaku untuk Tamasya Almaidah tapi juga bagi semua pihak, bagi semua pendukung pasangan calon,” ucap Tito, menegaskan.

Senin ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada Jakarta putaran kedua. Dalam maklumat itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya