SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membuat heboh menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat Ghufron adalah terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara saat pensiun sebagai Wakil Ketua KPK usia Ghufron baru menginjak 49 tahun.

Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Helikopter: Dana Komando 4 Persen Biasa di Proyek TNI AU

“Pemohon (Nurul Ghufron) dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/22/2022).

Alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai WK KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

Baca Juga: Pernah Ingin Maafkan Koruptor, Johanis Tanak: Itu Opini Bukan Aturan

“Bahwa pengaturan umum yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan “Pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ghufron dalam permohonannya.

Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik, Lili Pintauli Mundur sebagai Wakil Ketua KPK?

Dengan demikian, kata dia, ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sebagai diatur dalam Pasal 34 UU KPK sehingga ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dalam petitumnya, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga: Brotoseno, Mantan Polisi yang Memperistri Dua Selebritas Indonesia

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ghufron mengajukan gugatan itu pada Kamis (10/11) melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya