SOLOPOS.COM - Ilustrasi baca Alquran (Freepik)

Solopos.com, MEULABOH – Sebanyak 14 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat setelah tak lulus dalam uji baca Al-Qur’an.

Terakhir, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang gagal memenuhi persyaratan sebagai bacaleg yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini. Ini setelah ketiganya dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Mereka gagal baca Al-Qur’an setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, di Meulaboh, seperti dilansir Antara, Jumat (21/7/2023). Dengan gagalnya tiga bacaleg dalam tes baca Al-Qur’an tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al-Qur’an di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.

Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Al-Qur’an yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023. Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Al-Qur’an, ke masing-masing partai politik pengusung. Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Al-Qur’an bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.

Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Al-Qur’an tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya