Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji meyakini bila dirinya tidak akan disidang kode etik. Tapi pendapat berbeda datang dari Divisi Profesi Pengamanan Polri (Propam). Menurut Propam, ada indikasi pelanggaran dan Susno tetap akan disidang.
“Kita dari Propam tetap akan mengajukan kepada pimpinan agar digelar sidang soal disiplin dan kode etik,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/1).
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Oegroseno juga menampik ada indikasi perdamaian dengan Susno. Memang sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyebut ada arah menuju ke perdamaian.
“Berdamai apa?” terangnya.
Menurut Oegroseno, Propam pun telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait sikap Susno yang menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar.
“Sudah cukup banyak, nanti kita lihat,” imbuhnya.
Jadi sudah ada indikasi pelanggaran? “Ya sudah ada,” yakinnya.
Namun Propam terus melakukan penyelidikan, waktu 1 pekan yang diminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri pun kemungkinan akan ditambah.
“Kalau waktunya kurang kan kita bisa minta waktu mundur, nanti baru Kapolri akan mendapat laporan dari Propam,” tutupnya.
dtc/fid