SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim minta Kepala Lapas (Kalapas) Pamekasan segera menyerahkan laporan terkait kaburnya seorang narapidana (Napi) narkoba Agus Subroto, Kamis (16/9) kemarin.

“Saat ini kita baru memerintahkan agar secepatnya menyusun berita acara kejadian agar cepat dikirim ke sini,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (kadipas) KemenkumHAM Jatim, Djoko Hikmahadi saat dihubungi, Jumat (17/9).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Djoko juga menuturkan, pihaknya sengaja belum menurunkan tim untuk menelusuri kaburnya Napi narkoba yang divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut. Alasannya, pihaknya masih ingin mengetahui pasti kejadiannya dan jika ditemukan kejanggalan maka akan segera menurunkan tim.

“Selain itu, pak Kanwil juga belum memberikan perintah untuk menurunkan tim. Yang penting kita tunggu laporan dulu intinya sekarang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Napi Agus Subroto asal Desa Gapurana, Pulau Talango,Sumenep, diduga berhasil kabur setelah merusak gembok pintu ruang tahanannya. Dia diduga kabur dinihari sebelum fajar. Kebetulan Agus menghuni selnya sendirian setelah teman satu selnya mendapat remisi bebas usai lebaran.

Sementara, pihak Lapas Pamekasan sendiri sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap napi lainnya yang berada dalam satu blok dengan Napi yang kabur.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya