SOLOPOS.COM - Foto 5 tahanan yang kabur dari Lapas Cebongan Sleman, Minggu (26/6/2016). (Istimewa)

Tahanan kabur dari Lapas Cebongan Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Lima tahanan yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Minggu (26/6/2016).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kelima tahanan yang kabur yakni Nova Candra, Rizky Nanda, Ari Priyanto, Aji Widodo dan Abdul Gafur.

Data dari lapas, Nova Candra, penghuni blok C5 adalah tahanan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan pada Februari lalu.

Ia mengajak dua tersangka lain dan satu saksi pemilik mobil Honda City berinisial SF. Menggunakan mobil tersebut, komplotan ini berangkat menuju sebuah toko ponsel di Jalan Godean Km. 8 Klajuran, Sidokarto, Godean, Sleman sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Tersangka Nova dengan mudah masuk ke dalam toko ponsel milik korban karena sebelumnya pernah melakukan pengecatan di dalam toko tersebut sehingga memahami seluk beluknya.
(Selengkapnya : RAZIA SLEMAN : Modus Garong Semakin Beragam, Waspada )

Tahanan Rifky Nanda penghuni blok C1 ditangkap karena terlibat kasus pembacokan di jalanan pada Januari lalu. Ia membacok pengguna jalan di Dusun Klampis, Sumberagung Moyudan hingga kawasan Seyegan.
(Selengkapnya : KENAKALAN REMAJA : Pelaku Berputar-putar Bawa Celurit )

Ari Priyanto penghuni blok C1 kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis dua tahun penjara. Ia terlibat dalam komplotan perampok toko berjejaring pada Januari 2015. Sepak terjang tersangka memang cukup mengerikan. Dalam aksinya, komplotan perampok ini menyasar toko berjejaring yang buka 24 jam.

Dengan memakai cadar tersangka ikut menyekap dua karyawan dan mengobrak-abrik toko berjejaring di Jalan Jogja-Solo, Kilometer 12, Sorogenen, Kalasan pukul 04.30 WIB, pada 8 Februari 2014 silam. Tersangka membawa kabur uang sekitar Rp5 juta, satu sepeda motor milik karyawan. Mereka mengambil sejumlah barang dagangan seperti bir, susu coklat, rokok.
(Selengkapnya : PERAMPOKAN SLEMAN : Buron 8 Bulan, Rampok Toko Berjejaring Ditangkap )

Aji Widodo penghuni blok C5 adalah tahanan yang kasusnya masih banding di Pengadilan Tinggi.

Abdul Gafur penghuni blok C1 adalah tahanan kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya