Tahanan kabur dari Lapas Cebongan Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN– Lima tahanan yang kabur dari Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Minggu (26/6/2016) adalah tahanan kasus kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
(Baca juga : TAHANAN KABUR : 5 Tahanan Lapas Cebongan Kabur)
Data dari lapas, Nova Candra, penghuni blok C5 adalah tahanan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan.
Aji Widodo penghuni blok C5 adalah tahanan yang kasusnya masih banding di Pengadilan Tinggi.
Abdul Gafur penghuni blok C1 adalah tahanan kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis satu tahun penjara.
Rizky Nanda penghuni blok C1 tahanan dengan kasus pencurian dengan perampasan.
Ari Priyanto penghuni blok C1 kasus pencurian dengan pemberatan, dengan vonis dua tahun penjara.
Dari kelimanya, tiga di antaranya adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi DIY, dua sisanya adalah warga binaan.