SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota terkait kaburnya tahanan kasus narkoba, Dadang Ginanjar dari Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (4/1) lalu. Atas kelalaiannya itu, ketiga anggota mendapat sanksi.

“Putusan sidang kode etik, memutuskan Brigadir RS dan Briptu D ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode (6 bulan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan, Rabu (23/2).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Sementara AKP L selaku kepala penyidik diberikan sanksi teguran secara tertulis. Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha yang digelar Selasa (22/2), tiga anggota tersebut terbukti lalai hingga menyebabkan tahanan lolos dari pengawasan.

Sementara itu, dua anggota lain Brigadir K dan Brigadir S dinyatakan tidak bersalah dalam kaburnya tahanan tersebut. Sidang kode etik membuktikan jika keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Karena saat kejadian, kedua anggota ini sedang bekerja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dadang melarikan diri dari ruang penyidik Narkoba Polda Metro Jaya saat hendak diperiksa. Dadang menggunakan kecerdikannya dengan beralasan hendak buang air.

Penyidik kemudian memperbolehkan Dadang untuk buang air kecil di WC yang bukan khusus untuk tahanan. Dadang kemudian berhasil meloloskan diri dengan cara menjebol plafon WC. Dadang merupakan tahanan kasus narkoba atas pengedaran ganja. Dadang sudah ditahan selama satu bulan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum akhirnya melarikan diri. Hingga kini, Dadang belum tertangkap.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya