SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (freepik.com)

Solopos.com, TEBO — Seorang remaja berinisial AH, 13, yang menjadi santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, dianiaya temannya karena menagih utang senilai Rp10.000.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta, di Jambi, Sabtu (23/3/2024), mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kedua pelaku penganiayaan berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10.000 kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.

Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan santri itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai III asrama. Di sana lah terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan penganiayaan santri di Tebo itu terjadi pada 14 November 2023.

Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.

Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, dan pipi.

Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.

Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.

“Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan,” kata Andri sebagaimana dikabarkan Antara.

Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.

Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.

Dalam penanganan kasus penganiayaan santri ini, polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya