SOLOPOS.COM - Afriyani Susanti, pengemudi yang menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki di Jakarta (Foto Antara)

Afriyani Susanti, pengemudi yang menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki di Jakarta (Foto Antara)

JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Afriyanti Susanti, dalam perkara kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

“Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono saat membacakan putusan sela perkara tersebut di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Majelis hakim juga menyatakan pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan bukti ke pengadilan.

Antonius mengatakan, menurut majelis hakim dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim juga menilai keberatan terdakwa Afriyanti terhadap pengenaan Pasal 338 KUHP tentang  pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah masuk dalam pokok perkara.

“Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut di atas tidak eksepsional, karena sudah masuk ke pokok perkara,” kata Antonius.

JPU Soimah mengatakan pihaknya akan mengajukan lima hingga enam saksi yang diajukan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan dilakukan pada 23 Mei 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya