SOLOPOS.COM - Foto Ari Wibowo JIBI/Kabar24

Foto Ari Wibowo
JIBI/Kabar24

JAKARTA-Nasib baik rupanya menyelimuti aktor Ari Wibowo. Statusnya sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang kakek Tjarmadi (80) dibatalkan oleh pihak kepolisian.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dibatalkannya status tersangka Ari Wibowo diperkuat dengan bukti rekaman CCTV jika Ari Wibowo mengendarai motor Ducati miliknya tepat di jalurnya sedangkan korban, Tjarmadi justru menyeberang jalan tanpa membelakangi jalan tanpa arus memperhatikan lalu lintas.

“Ada bukti rekamannya kalau Mas Ari sudah mengendarai motornya sesuai di jalurnya, namun si pejalan kaki ini berlari membelakangi jalan jadi akhirnya ketabrak,” terang Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Rekaman CCTV dari pemilik restoran Illuminare itu setidaknya akan membantu Ari Wibowo lepas dari jeratan hukum yang mengancamnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya