SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/03/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Solopos.com, SOLO — Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil.

“Sekitar Rp317 juta,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Promosi Kampung Rosela Malang Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Andi menjelaskan, uang Rp317 juta itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022.

“Itu permintaannya dari Pak Panji (mantan ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta,” tutur dia sebagaimana dikabarkan Antara.

Ditjen Perkebunan juga diperas untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023. “Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta,” ucapnya.

Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang. Jumlahnya sebesar Rp102 juta.

Selanjutnya, SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadi-nya. “Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji itu sebesar Rp19 juta,” imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sumber uang Rp317 juta itu diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40%.

“Bisa 30%, 40%. Misalnya, dapat Rp1 juta dikali 30% dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan,” ucap Andi.

Andi mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya