News
Rabu, 20 Desember 2023 - 16:03 WIB

SYL Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Firli Bahuri

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).

SYL hadir dalam sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 15.18 WIB.

Advertisement

Tak banyak komentar yang disampaikan SYL seusai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.

“Saya sudah diperiksa empat kali,” kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.

SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol. “Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih,” tuturnya.

Advertisement

Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif