SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut kliennya itu akan kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai resmi ditetapkan tersangka. 

Syahrul atau SYL, serta dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. 

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Penasihat hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan bakal berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan. 

Sebelumnya, SYL dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, Rabu (11/10/2023), namun batal memenuhi panggilan tersebut lantaran harus berpamitan dengan orang tuanya di Makassar. 

“Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang, tetapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2023), dilansir Antara.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, SYL menyatakan bakal segera kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK.  

Dia juga berharap agar diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum tersebut. 

Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (11/10/2023). 

Pihak keluarga SYL juga menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang tengah bergulir. Mereka yakin Politisi Partai Nasdem itu akan berkomitmen menjalani proses hukum di KPK. 

“Kami memastikan Bapak SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK,” terang perwakilan keluarga besar SYL, Imran Eka Saputra sebagaimana dikutip dari siaran pers terpisah, Rabu (11/10/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga SYL, serta dua anak buahnya yakni Kasdi dan Hatta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.  

SYL diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan. 

Dia menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. 

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000. 

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023). 

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar.  

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis. Adapun dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Syahrul Yasin Limpo Bakal Datangi KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya