SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman divonis 1 tahun penjara. Oleh majelis pengadilan Tipikor, Syahrial dinilai bersalah dalam kasus proyek pelabuhan Tanjung Api-api.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis, Hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/10).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Syahrial terbukti telah meminta uang kepada Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra
Antonio Tan sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diberikan kepada beberapa anggota Komisi
IV DPR dalam 2 kali tahap penyerahan.

Permintaan itu dinilai sengaja dilakukan Syahrial agar proyek pembangunan pelabuhan tersebut dapat disetujui DPR.

“Permintaan itu bertentangan dengan kekuasaan jabatannya,” kata hakim Ugo.

Syahrial terus memperhatikan dengan seksama putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Ruang persidangan juga tampak dipenuhi oleh keluarga serta kerabat Syahrial.

Syahrial terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya