SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Nyoman Susrama, terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa divonis penjara seumur hidup oleh PN Denpasar. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Djumain menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinan terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan secara berencana melanggar pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Djumain pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (15/2).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.

Djumain menyatakan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa keji, tidak bertoleransi, sebagai intelektual tidak menggunakan akal sehatnya. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit, tidak pernah dihukum.

Disebutkan, terdakwa terbukti bersama-sama delapan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan Prabangsa di rumah Susrama pada 11 Ferbruari 2009. Mayat korban dibuang ke pantai Padangbai, Karangasem. Mayat korban ditemukan mengambang pada 16 Februari 2009.

Sementara itu, terdakwa lainnya Ida Bagus Made Adnyana divonis lima tahun, Komang Gede ST selama 20 tahun. Persidangan ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat keamanan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya