SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Susno Duadji kembali membuka kasus dugaan korupsi di institusinya. Kali ini soal penyimpangan dana APBN Polri.

Kasus ini diungkap Susno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pertemuan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Penasihat hukum Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya mengungkapkan tiga kasus kepada pihak LPSK yaitu kasus Gayus Halomoan Tambunan, kasus Arwana. Sedangkan kasus baru adalah dugaan penyimpangan pengunaan dana APBN, dana hibah, serta kredit ekspor yang dilakukan Mabes Polri dan berbagai Polda.

Contoh kasus ketiga, kata Ari, adalah penyimpangan dana pengamanan Pilkada di berbagai Polda. Menurut dia, total penyimpangan kasus ketiga itu mencapai triliunan rupiah.

Susno punya bukti-bukti penyimpangan? “Iya,” jawab Ari ketika dihubungi setelah pertemuan antara LPSK dengan kliennya.

Kasus ketiga itu, ungkap Ari, melibatkan berbagai perwira tinggi Polri. Namun, dia tidak bersedia mengungkap inisial jenderal-jenderal yang disebut Susno. Yang jelas mereka yang dituduh Susno itu masih perwira aktif.

Kapan penyimpangan itu terjadi? “Tahun kemarin saat pak Susno menjabat sebagai Kabareskrim,” jawab Ari. Ketika ditanya akan dibawa ke mana kasus itu selanjutnya, Ari menjawab, “Terserah LPSK penyerahannya ke mana.”

kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya