SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Mantan Kabareskrim Komjend Pol Susno Duaji mengungkap, ada tiga jenderal polisi yang berperan sebagai makelar kasus dalam penanganan kasus money laundring dan korupsi dana wajib pajak di Polri.

Kepada wartawan di rumahnya, Susno menyebutkan, jenderal-jenderal yang terlibat tersebut terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani dugaan kasus money laundring. Waktu itu, pejabat Inspektur Jenderal Pajak bernama Gayus T Tambunan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Ada pegawai pajak, inspektur, dia bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening dia, berdasar hasil penelusuran sebuah instansi, masuk aliran dana mencurigakan senilai kurang lebih

Rp 25 milliar,” ujar Susno di kediamannya Cinere, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Menurut mantan Kabareskrim itu, aliran dana mencurigakan berbentuk dolar dan rupiah yang masuk ke rekening Gayus itu, dan dilaporkannya ke Bareskrim. Dari hasil penelusuran Bareskrim, diketahuilah Gayus melakukan kejahatan pencucian uang senilai Rp 400 juta.

Dari pengembangan penyidikan itu, kemudian muncul kasus kedua, yakni adanya kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp 25 milliar. Setelah mendapatkan 2 kasus itu, kemudian Komjend Susno pun memerintahkan Direktur II Ekonomi Khusus, saat itu di bawah Brigjen Edmon Ilyas untuk memprioritaskan pengusutan kasus itu hingga tuntas, terutama kasus korupsi dana wajib pajak.

Kemudian, sambungnya, uang senilai Rp 25 miliar yang diduga sebagai uang hasil kejahatan itu dibekukan oleh Susno. “Waktu saya mau turun dari Kabareskrim, money laundrey itu sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang pajak masih disidik. Saya masih sempat tanyakan kepada anak buah saya sebelum turun dari Kabareskrim, bagaimana kelajutan penanganan kasus-kasus?” kata Susno.

“Saya juga masih perintahkan mereka agar kasus pajak itu diungkap korupsinya hingga tuntas. Bayangkan saja, pegawai kecil dapat begitu besarnya. Apalagi yang jabatannya lebih besar. Dia bisa begitu kan karena pasti dapat izin dari atasannya. Kan selalu harus melapor dan minta tanda tangan pimpinannya,” tambah Susno lebih lanjut.

Meski sudah tidak menjabat sebagai Kabareskrim, Komjend Susno masih sempat bertanya mengenai kelanjutan kasus-kasus tersebut.

“Waktu saya tanya pada teman di Bareskrim, yang money laundring katanya sudah dinyatakan P-21. Tapi yang pajak katanya uangnya sudah dicairin. Saya tanya kenapa dicairin atau dibuka uang senilai Rp 25 miliar yang dibekukan itu? Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih,” jelas Komjend Susno.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya