SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta perlindungan hukum ke Komisi III Bidang Hukum DPR. Susno menilai pemeriksaan Tim Propam yang menggunakan Peraturan Kapolri itu belum diundangkan.

“Kami mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Tiga terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundangkan,” kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat, di Jakarta, Senin (29/3).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Henry mengatakan surat permohonan itu telah dilayangkan kepada sekretariat DPR. “Mereka kan masa reses, tapi surat sudah kita masukkan,” kata dia.

Dia membantah jika Susno dikatakan tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Susno, selalu memenuhi panggilan penyidik dalam setiap pemeriksaan asalkan sesuai dengan peraturan.

“Apapun istilahnya, mau diperiksa apabila menggunakan undang-undang yang berlaku,” kata dia. Seperti diketahui, pada Jumat 26 Maret yang lalu Susno menolak untuk diperiksa Propam.

Susno beralasan Propam menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2006.

Menurut Susno, kedua Peraturan Kapolri itu tidak sah digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kepada dirinya.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya