SOLOPOS.COM - Foto Susno Duadji saat menandatangani proses eksekusi di LP Cibinong. Foto tersebut ditunjukkan Jakgung Barief Arief, dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2013). (Isariyanto/JIBI/SOLOPOS/Courtessy Metro TV)

Foto Susno Duadji saat menandatangani proses eksekusi di LP Cibinong. Foto tersebut ditunjukkan Jakgung Barief Arief, dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2013). (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS/Courtessy MetroTV)

JAKARTA—Proses ekskusi penyerahan diri mantan Kabareskrim Susno Duadji melibatkan personel terbatas. Ini menjadi salah satu syarat penyerahan diri yang diajukan Susno saat dia menghubungi Jaksa Agung (Jakgung), Barief Arief.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Atas dasar itu semua, saya memerintahkan kepada Kajakti Jakarta dan Kajakti Jakarta Selatan untuk membicarakan rencana ini. Dan tidak ada satupun lainnya yang saya libatkan dalam rencana ini. Silakan ambil satu atau dua orang jaksa, jumlahnya tidak lebih dari empat orang,” kata Jakgung dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2013).

Bahkan menurut Jakgung, semua pejabat Jampidsus, Jamintel dan pejabat jaksa lainnya tak mengetahui rencana tersebut. “Karena saya menghargai sikap Pak Susno. Untuk itu saya harus komit dengan apa yang sudah menjadi kesepakan saya melalui pak Untung (utusan Susno Duadji),” jelasnya.

Selanjutnya, Kamis (2/5/2013) sekitar pukul 23.10 WIB, Susno Duadji mendatangi LP Kelas IIA Cibinong.

 

 

Penasehat hukum Susno, pukul 14.30 WIB. Menyampaikan pesan dari pak susno. Adapun yang disamapiakn bahwa pak susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi, hanya oleh ekskutor yang .

Saya menyambut baik dan menghargai sikap pak susno untuk pelaksanaan ekskusi. Dalam oembicaraan bahwa pelaksanan eksekusi itu kalau bia

Sesuai juga dengan pengmuman no 1, di lapas A cibinong. Oleh kaena itu saya menyetujui ujtuk pelaksanaaneksekusi.

Paginya saya menerjunkan persnel dengan sangat terbatas, sementara spt yang dilakukan Susno.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung (Jakgung), Basrief Arief menggelar Jumat (3/5/2013) pagi jumpa pers perihal penyerahan diri mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Jakgung mengatakan sekitar Kamis (2/5/2013) sekitar pukul 14.30 WIB, utusan Susno Duadji bernama Untung Sunaryo menemui Basrief. Susno bersedia dieksekusi asalkan ada beberapa syarat yang diajukan.

“Kemarin pukul 14.30 WIB, ada seseorang bernama Untung Sunaryo yang menyatakan sebagai penasihat hukum keluarga Susno,” kata Basrief.

Barief mengatakan Susno bersedia dieksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk kejaksaan. Serta proses eksekusi dilakukan di Lapas Cibinong.

“Saya menyambut baik dan menghargai sikap Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi. Esok paginya (Jumat), saya menerjunkan personel terbatas untuk melaksanaan rencana itu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya