Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memberikan keterangan soal whistle blower di sidang uji materil Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan itu, Susno kembali curhat mengenai dirinya yang menjadi korban rekayasa hukum.
“Saya sepertinya ditarget untuk diseret ke pengadilan,” kata Susno di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/8).
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Susno kembali mengulang ceritanya ketika awalnya menjadi whistle blower. Menurut Susno, dia melaporkan dugaan adanya mafia hukum dalam kasus pajak yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Namun Susno malah dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan belakangan malah menjadi tersangka.
“Pelaku hampir sama. Modus hampir sama dengan saksi palsu yaitu Andi Kosasih. Pengacara sama dan otaknya sama,” kata Susno.
“Justru saya menjadi tersangka atas keterangan Sjahril Johan. Saya dibilang terima suap Rp 500 juta,” imbuhnya lagi.
Susno mengatakan dirinya sejauh ini sudah ditahan selama 106 hari. Namun Susno yakin seandainya dia bebas pun, jeratan hukum lain sudah sengaja disiapkan untuk menyeretnya kembali ke bui.
“Mungkin karena saya bebas, tapi saya ditunggu lagi di kasus berikutnya. Nanti bebas lagi, saya ditunggu lagi kasus berikutnya,” tutupnya.
Kuasa hukum Susno memohon uji materi pasal 10 ayat 2 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sidang panel dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD.
dtc/ tiw